Thursday, 28 December 2017

Sejarah Singkat Muhammadiyah

Halo gaes, kali ini saya akan berbagi informasi mengenai Sejarah didirikannya Muhammadiyah, yang notabene adalah organisasi/ gerakan Islam terbesar setelah NU. Silakan disimak, semoga bermanfaat. Aamiin.

Sejarah Singkat Muhammadiyah
Bulan Dzulhijjah (8 Dzulhijjah 1330 H) atau November (18 November 1912 M) merupakan momentum penting lahirnya Muhammadiyah. Itulah kelahiran sebuah gerakan Islam modernis terbesar di Indonesia, yang melakukan perintisan atau kepeloporan pemurnian sekaligus pembaruan Islam di negeri berpenduduk terbesar muslim di dunia. Sebuah gerakan yang didirikan oleh seorang kyai alim, cerdas, dan berjiwa pembaru, yakni Kyai Haji Ahmad Dahlan atau Muhammad Darwis dari kota santri Kauman Yogyakarta. Kata ”Muhammadiyah” secara bahasa berarti ”pengikut Nabi Muhammad”. Penggunaan kata ”Muhammadiyah” dimaksudkan untuk menisbahkan (menghubungkan) dengan ajaran dan jejak perjuangan Nabi Muhammad. Penisbahan nama tersebut menurut H. Djarnawi Hadikusuma mengandung pengertian sebagai berikut: ”Dengan nama itu dia bermaksud untuk menjelaskan bahwa pendukung organisasi itu ialah umat Muhammad, dan asasnya adalah ajaran Nabi Muhammad saw, yaitu Islam. Dan tujuannya ialah memahami dan melaksanakan agama Islam sebagai yang memang ajaran yang serta dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw, agar supaya dapat menjalani kehidupan dunia sepanjang kemauan agama Islam. Dengan demikian ajaran Islam yang suci dan benar itu dapat memberi nafas bagi kemajuan umat Islam dan bangsa Indonesia pada umumnya.”
Kelahiran dan keberadaan Muhammadiyah pada awal berdirinya tidak lepas dan merupakan menifestasi dari gagasan pemikiran dan amal perjuangan Kyai Haji Ahmad Dahlan (Muhammad Darwis) yang menjadi pendirinya. Setelah menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci dan bermukim yang kedua kalinya pada tahun 1903, Kyai Dahlan mulai menyemaikan benih pembaruan di Tanah Air. Gagasan pembaruan itu diperoleh Kyai Dahlan setelah berguru kepada ulama-ulama Indonesia yang bermukim di Mekkah seperti Syeikh Ahmad Khatib dari Minangkabau, Kyai Nawawi dari Banten, Kyai Mas Abdullah dari Surabaya, dan Kyai Fakih dari Maskumambang; juga setelah membaca pemikiran-pemikiran para pembaru Islam seperti Ibn Taimiyah, Muhammad bin Abdil Wahhab, Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Rasyid Ridha. Dengan modal kecerdasan dirinya serta interaksi selama bermukim di Ssudi Arabia dan bacaan atas karya-karya para pembaru pemikiran Islam itu telah menanamkan benih ide-ide pembaruan dalam diri Kyai Dahlan. Jadi sekembalinya dari Arab Saudi, Kyai Dahlan justru membawa ide dan gerakan pembaruan, bukan malah menjadi konservatif. Embrio kelahiran Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi untuk mengaktualisasikan gagasan-gagasannya merupakan hasil interaksi Kyai Dahlan dengan kawan-kawan dari Boedi Oetomo yang tertarik dengan masalah agama yang diajarkan Kyai Dahlan, yakni R. Budihardjo dan R. Sosrosugondo. Gagasan itu juga merupakan saran dari salah seorang siswa Kyai Dahlan di Kweekscholl Jetis di mana Kyai mengajar agama pada sekolah tersebut secara ekstrakulikuler, yang sering datang ke rumah Kyai dan menyarankan agar kegiatan pendidikan yang dirintis Kyai Dahlan tidak diurus oleh Kyai sendiri tetapi oleh suatu organisasi agar terdapat kesinambungan setelah Kyai wafat. Dalam catatan Adaby Darban, ahli sejarah dari UGM kelahiran Kauman, nama ”Muhammadiyah” pada mulanya diusulkan oleh kerabat dan sekaligus sahabat Kyai Ahmad Dahlan yang bernama Muhammad Sangidu, seorang Ketib Anom Kraton Yogyakarta dan tokoh pembaruan yang kemudian menjadi penghulu Kraton Yogyakarta, yang kemudian diputuskan Kyai Dahlan setelah melalui shalat istikharah (Darban, 2000: 34). Artinya, pilihan untuk mendirikan Muhammadiyah memiliki dimensi spiritualitas yang tinggi sebagaimana tradisi kyai atau dunia pesantren.
Gagasan untuk mendirikan organisasi Muhammadiyah tersebut selain untuk mengaktualisasikan pikiran-pikiran pembaruan Kyai Dahlan, menurut Adaby Darban (2000: 13) secara praktis-organisatoris untuk mewadahi dan memayungi sekolah Madrasah Ibtidaiyah Diniyah Islamiyah, yang didirikannya pada 1 Desember 1911. Sekolah tersebut merupakan rintisan lanjutan dari ”sekolah” (kegiatan Kyai Dahlan dalam menjelaskan ajaran Islam) yang dikembangkan Kyai Dahlan secara informal dalam memberikan pelajaran yang mengandung ilmu agama Islam dan pengetahuan umum di beranda rumahnya. Dalam tulisan Djarnawi Hadikusuma yang didirikan pada tahun 1911 di kampung Kauman Yogyakarta tersebut, merupakan ”Sekolah Muhammadiyah”, yakni sebuah sekolah agama, yang tidak diselenggarakan di surau seperti pada umumnya kegiatan umat Islam waktu itu, tetapi bertempat di dalam sebuah gedung milik ayah Kyai Dahlan, dengan menggunakan meja dan papan tulis, yang mengajarkan agama dengan dengan cara baru, juga diajarkan ilmu-ilmu umum. Maka pada tanggal 18 November 1912 Miladiyah bertepatan dengan 8 Dzulhijah 1330 Hijriyah di Yogyakarta akhirnya didirikanlah sebuah organisasi yang bernama ”MUHAMMADIYAH”. Organisasi baru ini diajukan pengesahannya pada tanggal 20 Desember 1912 dengan mengirim ”Statuten Muhammadiyah” (Anggaran Dasar Muhammadiyah yang pertama, tahun 1912), yang kemudian baru disahkan oleh Gubernur Jenderal Belanda pada 22 Agustus 1914. Dalam ”Statuten Muhammadiyah” yang pertama itu, tanggal resmi yang diajukan ialah tanggal Miladiyah yaitu 18 November 1912, tidak mencantumkan tanggal Hijriyah. Dalam artikel 1 dinyatakan, ”Perhimpunan itu ditentukan buat 29 tahun lamanya, mulai 18 November 1912. Namanya ”Muhammadiyah” dan tempatnya di Yogyakarta”. Sedangkan maksudnya (Artikel 2), ialah: a. menyebarkan pengajaran Igama Kangjeng Nabi Muhammad Shallalahu ‘Alaihi Wassalam kepada penduduk Bumiputra di dalam residensi Yogyakarta, dan b. memajukan hal Igama kepada anggauta-anggautanya.”
Terdapat hal menarik, bahwa kata ”memajukan” (dan sejak tahun 1914 ditambah dengan kata ”menggembirakan”) dalam pasal maksud dan tujuan Muhammadiyah merupakan kata-kunci yang selalu dicantumkan dalam ”Statuten Muhammadiyah” pada periode Kyai Dahlan hingga tahun 1946 (yakni: Statuten Muhammadiyah Tahun 1912, Tahun 1914, Tahun 1921, Tahun 1931, Tahun 1931, dan Tahun 1941). Sebutlah Statuten tahun 1914: Maksud Persyarikatan ini yaitu:
Memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran Igama di Hindia Nederland,
dan Memajukan dan menggembirakan kehidupan (cara hidup) sepanjang kemauan agama Islam kepada lid-lidnya.
Dalam pandangan Djarnawi Hadikusuma, kata-kata yang sederhana tersebut mengandung arti yang sangat dalam dan luas. Yaitu, ketika umat Islam sedang dalam kelemahan dan kemunduran akibat tidak mengerti kepada ajaran Islam yang sesungguhnya, maka Muhammadiyah mengungkap dan mengetengahkan ajaran Islam yang murni itu serta menganjurkan kepada umat Islam pada umumnya untuk mempelajarinya, dan kepada para ulama untuk mengajarkannya, dalam suasana yang maju dan menggembirakan. Pada AD Tahun 1946 itulah pencantuman tanggal Hijriyah (8 Dzulhijjah 1330) mulai diperkenalkan. Perubahan penting juga terdapat pada AD Muhammadiyah tahun 1959, yakni dengan untuk pertama kalinya Muhammadiyah mencantumkan ”Asas Islam” dalam pasal 2 Bab II., dengan kalimat, ”Persyarikatan berasaskan Islam”. Jika didaftar, maka hingga tahun 2005 setelah Muktamar ke-45 di Malang, telah tersusun 15 kali Statuten/Anggaran Dasar Muhammadiyah, yakni berturut-turut tahun 1912, 1914, 1921, 1934, 1941, 1943, 1946, 1950 (dua kali pengesahan), 1959, 1966, 1968, 1985, 2000, dan 2005. Asas Islam pernah dihilangkan dan formulasi tujuan Muhammadiyah juga mengalami perubahan pada tahun 1985 karena paksaan dari Pemerintah Orde Baru dengan keluarnya UU Keormasan tahun 1985. Asas Islam diganti dengan asas Pancasila, dan tujuan Muhammadiyah berubah menjadi ”Maksud dan tujuan Persyarikatan ialah menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah Subhanahu wata’ala”. Asas Islam dan tujuan dikembalikan lagi ke ”masyarakat Islam yang sebenar-benarnya” dalam AD Muhammadiyah hasil Muktamar ke-44 tahun 2000 di Jakarta.
Kelahiran Muhammadiyah sebagaimana digambarkan itu melekat dengan sikap, pemikiran, dan langkah Kyai Dahlan sebagai pendirinya, yang mampu memadukan paham Islam yang ingin kembali pada Al-Quran dan Sunnah Nabi dengan orientasi tajdid yang membuka pintu ijtihad untuk kemajuan, sehingga memberi karakter yang khas dari kelahiran dan perkembangan Muhammadiyah di kemudian hari. Kyai Dahlan, sebagaimana para pembaru Islam lainnya, tetapi dengan tipikal yang khas, memiliki cita-cita membebaskan umat Islam dari keterbelakangan dan membangun kehidupan yang berkemajuan melalui tajdid (pembaruan) yang meliputi aspek-aspek tauhid (‘aqidah), ibadah, mu’amalah, dan pemahaman terhadap ajaran Islam dan kehidupan umat Islam, dengan mengembalikan kepada sumbernya yang aseli yakni Al-Quran dan Sunnah Nabi yang Shakhih, dengan membuka ijtihad.
Mengenai langkah pembaruan Kyai Dahlan, yang merintis lahirnya Muhammadiyah di Kampung Kauman, Adaby Darban (2000: 31) menyimpulkan hasil temuan penelitiannya sebagai berikut:”Dalam bidang tauhid, K.H A. Dahlan ingin membersihkan aqidah Islam dari segala macam syirik, dalam bidang ibadah, membersihkan cara-cara ibadah dari bid’ah, dalam bidang mumalah, membersihkan kepercayaan dari khurafat, serta dalam bidang pemahaman terhadap ajaran Islam, ia merombak taklid untuk kemudian memberikan kebebasan dalam ber-ijtihad.”. Adapun langkah pembaruan yang bersifat ”reformasi” ialah dalam merintis pendidikan ”modern” yang memadukan pelajaran agama dan umum. Menurut Kuntowijoyo, gagasan pendidikan yang dipelopori Kyai Dahlan, merupakan pembaruan karena mampu mengintegrasikan aspek ”iman” dan ”kemajuan”, sehingga dihasilkan sosok generasi muslim terpelajar yang mampu hidup di zaman modern tanpa terpecah kepribadiannya (Kuntowijoyo, 1985: 36). Lembaga pendidikan Islam ”modern” bahkan menjadi ciri utama kelahiran dan perkembangan Muhammadiyah, yang membedakannya dari lembaga pondok pesantren kala itu. Pendidikan Islam “modern” itulah yang di belakang hari diadopsi dan menjadi lembaga pendidikan umat Islam secara umum.
Langkah ini pada masa lalu merupakan gerak pembaruan yang sukses, yang mampu melahirkan generasi terpelajar Muslim, yang jika diukur dengan keberhasilan umat Islam saat ini tentu saja akan lain, karena konteksnya berbeda. Pembaruan Islam yang cukup orisinal dari Kyai Dahlan dapat dirujuk pada pemahaman dan pengamalan Surat Al-Ma’un. Gagasan dan pelajaran tentang Surat Al-Maun, merupakan contoh lain yang paling monumental dari pembaruan yang berorientasi pada amal sosial-kesejahteraan, yang kemudian melahirkan lembaga Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKU). Langkah momumental ini dalam wacana Islam kontemporer disebut dengan ”teologi transformatif”, karena Islam tidak sekadar menjadi seperangkat ajaran ritual-ibadah dan ”hablu min Allah” (hubungan dengan Allah) semata, tetapi justru peduli dan terlibat dalam memecahkan masalah-masalah konkret yang dihadapi manusia. Inilah ”teologi amal” yang tipikal (khas) dari Kyai Dahlan dan awal kehadiran Muhammadiyah, sebagai bentuk dari gagasan dan amal pembaruan lainnya di negeri ini. Kyai Dahlan juga peduli dalam memblok umat Islam agar tidak menjadi korban misi Zending Kristen, tetapi dengan cara yang cerdas dan elegan. Kyai mengajak diskusi dan debat secara langsung dan terbuka dengan sejumlah pendeta di sekitar Yogyakarta. Dengan pemahaman adanya kemiripan selain perbedaan antara Al-Quran sebagai Kutab Suci umat Islam dengan kitab-kitab suci sebelumnya, Kyai Dahlan menganjurkan atau mendorong ”umat Islam untuk mengkaji semua agama secara rasional untuk menemukan kebenaran yang inheren dalam ajaran-ajarannya”, sehingga Kyai pendiri Muhammadiyah ini misalnya beranggapan bahwadiskusi-diskusi tentang Kristen boleh dilakukan di masjid (Jainuri, 2002: 78) . Kepeloporan pembaruan Kyai Dahlan yang menjadi tonggak berdirinya Muhammadiyah juga ditunjukkan dengan merintis gerakan perempuan ‘Aisyiyah tahun 1917, yang ide dasarnya dari pandangan Kyai agar perempuan muslim tidak hanya berada di dalam rumah, tetapi harus giat di masyarakat dan secara khusus menanamkan ajaran Islam serta memajukan kehidupan kaum perempuan. Langkah pembaruan ini yang membedakan Kyai Dahlan dari pembaru Islam lain, yang tidak dilakukan oleh Afghani, Abduh, Ahmad Khan, dan lain-lain (mukti Ali, 2000: 349-353). Perintisan ini menunjukkan sikap dan visi Islam yang luas dari Kyai Dahlan mengenai posisi dan peran perempuan, yang lahir dari pemahamannya yang cerdas dan bersemangat tajdid, padahal Kyai dari Kauman ini tidak bersentuhan dengan ide atau gerakan ”feminisme” seperti berkembang sekarang ini. Artinya, betapa majunya pemikiran Kyai Dahlan yang kemudian melahirkan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam murni yang berkemajuan. Kyai Dahlan dengan Muhammadiyah yang didirikannya, menurut Djarnawi Hadikusuma (t.t: 69) telah menampilkan Islam sebagai ”sistem kehidupan mansia dalam segala seginya”. Artinya, secara Muhammadiyah bukan hanya memandang ajaran Islam sebagai aqidah dan ibadah semata, tetapi merupakan suatu keseluruhan yang menyangut akhlak dan mu’amalat dunyawiyah. Selain itu, aspek aqidah dan ibadah pun harus teraktualisasi dalam akhlak dan mu’amalah, sehingga Islam benar-benar mewujud dalam kenyataan hidup para pemeluknya. Karena itu, Muhammadiyah memulai gerakannya dengan meluruskan dan memperluas paham Islam untuk diamalkan dalam sistem kehidupan yang nyata. Kyai Dahlan dalam mengajarkan Islam sungguh sangat mendalam, luas, kritis, dan cerdas. Menurut Kyai Dahlan, orang Islam itu harus mencari kebenaran yang sejati, berpikir mana yang benar dan yang salah, tidak taklid dan fanatik buta dalam kebenaran sendiri, menimbang-nimbang dan menggunakan akal pikirannya tentang hakikat kehiduupan, dan mau berpikir teoritik dan sekaligus beripiki praktik (K.R. H. Hadjid, 2005). Kyai Dahlan tidak ingin umat Islam taklid dalam beragama, juga tertinggal dalam kemajuan hidup. Karena itu memahami Islam haruslah sampai ke akarnya, ke hal-hal yang sejati atau hakiki dengan mengerahkan seluruh kekuatan akal piran dan ijtihad.
Dalam memahami Al-Quran, dengan kasus mengajarkan Surat Al-Ma’un, Kyai Dahlan mendidik untuk mempelajari ayat Al-Qur’an satu persatu ayat, dua atau tiga ayat, kemudian dibaca dan simak dengan tartil serta tadabbur (dipikirkan): ”bagaimanakah artinya? bagaimanakah tafsir keterangannya? bagaimana maksudnya? apakah ini larangan dan apakah kamu sudah meninggalkan larangan ini? apakah ini perintah yang wajib dikerjakan? sudahkah kita menjalankannya?” (Ibid: 65). Menurut penuturan Mukti Ali, bahwa model pemahaman yang demikian dikembangkan pula belakangan oleh KH.Mas Mansur, tokoh Muhammadiyah yang dikenal luas dan mendalam ilmu agamanya, lulusan Al-Azhar Cairo, cerdas pemikirannya sekaligus luas pandangannya dalam berbagai masalah kehidupan. Kelahiran Muhammadiyah dengan gagasan-gagasan cerdas dan pembaruan dari pendirinya, Kyai Haji Ahmad Dahlan, didorong oleh dan atas pergumulannya dalam menghadapi kenyataan hidup umat Islam dan masyarakat Indonesia kala itu, yang juga menjadi tantangan untuk dihadapi dan dipecahkan. Adapun faktor-faktor yang menjadi pendorong lahirnya Muhammadiyah ialah antara lain:
Umat Islam tidak memegang teguh tuntunan Al-Quran dan Sunnah Nabi, sehingga menyebabkan merajalelanya syirik, bid’ah, dan khurafat, yang mengakibatkan umat Islam tidak merupakan golongan yang terhormat dalam masyarakat, demikian pula agama Islam tidak memancarkan sinar kemurniannya lagi;
Ketiadaan persatuan dan kesatuan di antara umat Islam, akibat dari tidak tegaknya ukhuwah Islamiyah serta ketiadaan suatu organisasi yang kuat;
Kegagalan dari sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam dalam memprodusir kader-kader Islam, karena tidak lagi dapat memenuhi tuntutan zaman;
Umat Islam kebanyakan hidup dalam alam fanatisme yang sempit, bertaklid buta serta berpikir secara dogmatis, berada dalam konservatisme, formalisme, dan tradisionalisme;
dan Karena keinsyafan akan bahaya yang mengancam kehidupan dan pengaruh agama Islam, serta berhubung dengan kegiatan misi dan zending Kristen di Indonesia yang semakin menanamkan pengaruhnya di kalangan rakyat
(Junus Salam, 1968: 33). Karena itu, jika disimpulkan, bahwa berdirinya Muhammadiyah adalah karena alasan-alasan dan tujuan-tujuan sebagai berikut: (1) Membersihkan Islam di Indonesia dari pengaruh dan kebiasaan yang bukan Islam; (2) Reformulasi doktrin Islam dengan pandangan alam pikiran modern; (3) Reformulasi ajaran dan pendidikan Islam; dan (4) Mempertahankan Islam dari pengaruh dan serangan luar (H.A. Mukti Ali, dalam Sujarwanto & Haedar Nashir, 1990: 332). Kendati menurut sementara pihak Kyai Dahlan tidak melahirkan gagasan-gagasan pembaruan yang tertulis lengkap dan tajdid Muhammadiyah bersifat ”ad-hoc”, namun penilaian yang terlampau akademik tersebut tidak harus mengabaikan gagasan-gagasan cerdas dan kepeloporan Kyai Dahlan dengan Muhammadiyah yang didirikannya, yang untuk ukuran kala itu dalam konteks amannya sungguh merupakan suatu pembaruan yang momunemntal. Ukuran saat ini tentu tidak dapat dijadikan standar dengan gerak kepeloporan masa lalu dan hal yang mahal dalam gerakan pembaruan justru pada inisiatif kepeloporannya. Kyai Dahlan dengn Muhammadiyah yang didirikannya terpanggil untuk mengubah keadaan dengan melakukan gerakan pembaruan. Untuk memberikan gambaran lebih lengkap mengenai latarbelakang dan dampak dari kelahiran gerakan Muhammadiyah di Indonesia, berikut pandangan James Peacock (1986: 26), seorang antropolog dari Amerika Serikat yang merintis penelitian mengenai Muhammadiyah tahun 1970-an, bahwa: ”Dalam setengah abad sejak berkembangnya pembaharuan di Asia Tenggara, pergerakan itu tumbuh dengan cara yang berbeda di bermacam macam daerah. Hanya di Indonesia saja gerakan pembaharuan Muslimin itu menjadi kekuatan yang besar dan teratur. Pada permulaan abad ke-20 terdapat sejumlah pergerakan kecil kecil, pembaharuan di Indonesia bergabung menjadi beberapa gerakan kedaerahan dan sebuah pergerakan nasional yang tangguh, Muhammadiyah. Dengan beratus-ratus cabang di seluruh kepulauan dan berjuta-juta anggota yang tersebar di seluruh negeri, Muhammadiyah memang merupakan pergerakan Islam yang terkuat yang pernah ada di Asia Tenggara. Sebagai pergerakan yang memajukan ajaran Islam yang murni, Muhammadiyah juga telah memberikan sumbangan yang besar di bidang kemasyarakatan dan pendidikan. Klinik-klinik perawatan kesehatan, rumah-rumah piatu, panti asuhan, di samping beberapa ribu sekolah menjadikan Muhammadiyah sebagai lembaga non-Kristen dalam bidang kemasyarakatan, pendidikan dan keagamaan swasta yang utama di Indonesia. ‘Aisyiah, organisasi wanitanya, mungkin merupakan pergerakan wanita Islam yang terbesar di dunia. Pendek kata Muhammadiyah merupakan suatu organisasi yang utama dan terkuat di negara terbesar kelima di dunia.”
Kelahiran Muhammadiyah secara teologis memang melekat dan memiliki inspirasi pada Islam yang bersifat tajdid, namun secara sosiologis sekaligus memiliki konteks dengan keadaan hidup umat Islam dan masyarakat Indonesia yang berada dalam keterbelakangan. Kyai Dahlan melalui Muhammadiyah sungguh telah memelopori kehadiran Islam yang otentik (murni) dan berorientasi pada kemajuan dalam pembaruannya, yang mengarahkan hidup umat Islam untuk beragama secara benar dan melahirkan rahmat bagi kehidupan. Islam tidak hanya ditampilkan secara otentik dengan jalan kembali kepada sumber ajaran yang aseli yakni Al-Qur‘an dan Sunnah Nabi yang sahih, tetapi juga menjadi kekuatan untuk mengubah kehidupan manusia dari serba ketertinggalan menuju pada dunia kemajuan. Fenomena baru yang juga tampak menonjol dari kehadiran Muhammadiyah ialah, bahwa gerakan Islam yang murni dan berkemajuan itu dihadirkan bukan lewat jalur perorangan, tetapi melalui sebuah sistem organisasi. Menghadirkan gerakan Islam melalui organisasi merupakan terobosan waktu itu, ketika umat Islam masih dibingkai oleh kultur tradisional yang lebih mengandalkan kelompok-kelompok lokal seperti lembaga pesantren dengan peran kyai yang sangat dominan selaku pemimpin informal. Organisasi jelas merupakan fenomena modern abad ke-20, yang secara cerdas dan adaptif telah diambil oleh Kyai Dahlan sebagai “washilah” (alat, instrumen) untuk mewujudkan cita-cita Islam. Mem-format gerakan Islam melalui organisasi dalam konteks kelahiran Muhammadiyah, juga bukan semata-mata teknis tetapi juga didasarkan pada rujukan keagmaan yang selama ini melekat dalam alam pikiran para ulama mengenai qaidah “mâ lâ yatimm al-wâjib illâ bihi fa huwâ wâjib”, bahwa jika suatu urusan tidak akan sempurna manakala tanpa alat, maka alat itu menjadi wajib adanya. Lebih mendasar lagi, kelahiran Muhammadiyah sebagai gerakan Islam melalui sistem organisasi, juga memperoleh rujukan teologis sebagaimana tercermin dalam pemaknaan/penafsiran Surat Ali Imran ayat ke-104, yang memerintahkan adanya “sekelompok orang untuk mengajak kepada Islam, menyuruh pada yang ma‘ruf, dan mencegah dari yang munkar”. Ayat Al-Qur‘an tersebut di kemudian hari bahkan dikenal sebagai ”ayat” Muhammadiyah. Muhammadiyah dengan inspirasi Al-Qur‘an Surat Ali Imran 104 tersebut ingin menghadirkan Islam bukan sekadar sebagai ajaran “transendensi” yang mengajak pada kesadaran iman dalam bingkai tauhid semata. Bukan sekadar Islam yang murni, tetapi tidak hirau terhadap kehidup. Apalagi Islam yang murni itu sekadar dipahami secara parsial. Namun, lebih jauh lagi Islam ditampilkan sebagai kekuatan dinamis untuk transformasi sosial dalam dunia nyata kemanusiaan melalui gerakan “humanisasi” (mengajak pada serba kebaikan) dan “emanisipasi” atau “liberasi” (pembebasan dari segala kemunkaran), sehingga Islam diaktualisasikan sebagai agama Langit yang Membumi, yang menandai terbitnya fajar baru Reformisme atau Modernisme Islam di Indonesia.

Akord dan Lirik Lagu Payung Teduh - Untuk Perempuan Yang Sedang Dalam Pelukan

Halo gaes, kali ini saya akan berbagi lirik dan akord lagu Payung Teduh yang enak banget buat didengerin nih. Semoga bermanfaat, aamiin.

Payung Teduh - Untuk Perempuan Yang Sedang Dalam Pelukan
[Intro] A D Bm E A D Bm
 E                       A
tak terasa gelap pun jatuh
D              Bm
diujung malam
E
menuju pagi yang dingin
A
hanya ada sedikit
D
bintang malam ini
Bm
mungkin karena kau
E
sedang cantik cantiknya
[Intro]
A D Bm E A D Bm E A D Bm
E                     A
lalu mataku merasa malu
D                Bm
semakin dalam
E
ia malu kali ini
A                        D
kadang juga ia takut
Bm                     E
tatkala harus berpapasan
C#m
ditengah pelariannya
F#m
di malam hari
C#m       F#m
menuju pagi
C#m       F#m
sedikit cemas
C#m       F#m
banyak rindunya
Bm  D   Dm   E
hu uu uu.. hu uu uu.. huu..
[Interlude]
F#m Bm D E F#m E Bm E A D Bm
E                        A
lalu mataku merasa malu
D                    Bm
semakin dalam
E
ia malu kali ini
A                  D
kadang juga ia takut
Bm               E
tatkala harus berpapasan
C#m
ditengah pelariannya
F#m
di malam hari
C#m        F#m
menuju pagi
C#m         F#m
sedikit cemas
C#m         F#m
banyak rindunya
Bm D Dm E
hu uu uu.. hu uu uu.. huu..
C#m         F#m
di malam hari
C#m         F#m
menuju pagi
C#m         F#m
sedikit cemas
C#m         F#m
banyak rindunya
Bm D Dm E
hu uu uu.. hu uu uu.. huu..
[Coda]
A D Bm E A D Bm E A

Akord dan Lirik Lagu Fourtwnty - Zona Nyaman (Ost. Filosofi Kopi 2)


Halo gaes, kali ini gue akan berbagi informasi mengenai Akord dan lirik lagu Fourtwnty - Zona Nyaman (Ost. Filosofi Kopi 2). Silakan disimak, semoga bermanfaat.

Intro:
E A E A (x2)

[Verse]
E                          A                                  E
Pagi ke pagi ku terjebak di dalam ambisi
E                                       A                             F#m
Seperti orang orang berdasi yang gila materi
A       Am             E                          C# 
Rasa bosan membukakan jalan mencari peran
   A                B               E 
Keluarlah dari zona nyaman

[Chorus]
    A                  B            G#m     C#
Sembilu yang dulu biarlah berlalu
  A                            B             E               E7
Bekerja bersama hati, kita ini insan bukan seekor sapi
 A                   B.          G#m     C#
Sembilu yang dulu biarlah membiru
 A                       B                    
Berkarya bersama hati

[Verse]
 E                    A       E
Waktu ke waktu perlahan ku rakit egoku
E                   A        F#m
Merangkul orang orang yang mulai sejiwa denganku
 A      Am             E              C# 
Ke BM an membukakan jalan mencari teman
A            B       E   E7
Bergeraklah dari zona nyaman

[Chorus]
A      B         G#m        C# 
Sembilu yang dulu biarlah berlalu
A                      B
Bekerja bersama hati
E         E7
kita ini insan bukan seekor sapi
A         B           G#m   C# 
Sembilu yang dulu biarlah membiru
 A           B       
Berkarya bersama hati

[Bridge]
  C#m      B                     G#m
Diam dan mati, milik dia yang tak bisa berdiri, berdiri
 C#m          B                G#m     
Diam dan mati, milik dia yang tak bisa berdiri,
G#m
berdiri di kakinya sendiri

[Final Chorus]
  A            B                G#m        C#   
Sembilu yang dulu biarlah berlalu
A                      B                     E                E7  
Bekerja bersama hati, kita ini insan bukan seekor sapi
  A                   B               G#m      C#
Sembilu yang dulu biarlah membiru
  A                       B                       E             E7
Berkarya bersama hati, kita ini insan bukan seekor sapi
 A                         B           G#m     C#    
Tanamkan pesanku agar tak keliru
   A            B
Bekerja bersama hati

[Outro]
E   A   E  A  E 
A  E  F#m

Thursday, 7 December 2017

Akord dan lirik lagu Virgoun - Bukti


Intro : C..G..Bb..F..
        Dm..Em..F..G..
C        G
memenangkan hatiku
     Bb                   F
bukanlah satu hal yang mudah
       Dm
kau berhasil membuat
    G                 C
ku tak bisa hidup tanpamu..
C        G
Menjaga cinta itu
     Bb                   F
bukanlah satu hal yang mudah
      Dm                  G
namun sedetik pun tak pernah kau
            C
berpaling dariku..
          D  Em  F
Beruntungnya a.. ku
      Dm Em   G
dimiliki ka.. mu..

Reff I:
  F              G
  Kamu adalah bukti
       Gm/Bb                 F
  dari cantiknya paras dan hati
        Dm      Em
  kau jadi harmoni
       F
  saat ku bernyanyi
          Dm         Em
  tentang terang dan gelapnya
  Am     G
  hidup ini

  F                 G
  Kaulah bentuk terindah
       Gm/Bb            A
  dari baiknya Tuhan padaku
        Dm       Em       F
  waktu tak mengusaikan cantikmu
        Dm      Em    G
  kau wanita terhebat bagiku
                 (C)
  tolong kamu camkan itu

Int. C..G..Bb..F..
C        G
Meruntuhkan egoku
      Bb                   F
bukanlah satu hal yang mudah
       Dm                  G
dengan kasih lembut kau pecahkan
            C
kerasnya hatiku..

          Dm Em  F
Beruntungnya a.. ku
      Dm Em  G
dimiliki ka..mu..
(ku ingin engkau tahu)

Reff II:
  F              G
  Kamu adalah bukti
       Gm/Bb                 F
  dari cantiknya paras dan hati
        Dm      Em
  kau jadi harmoni
       F
  saat ku bernyanyi
          Dm         Em
  tentang terang dan gelapnya
  Am    G
  hidup ini..
  F                 G
  Kaulah bentuk  terindah
 (kaulah bentuk terindah)
       Gm/Bb            A
  dari baiknya Tuhan padaku
        Dm       Em        F
  waktu tak mengusaikan cantikmu
           (mengusaikan cantikmu)
        Dm      Em     G
  kau wanita terhebat bagiku
                (F)
  tolong kamu camkan itu

F        Em         Dm
(semua yang jadi bukti
          G        C        Dm
tersimpan di dalam palung hati
       Em        F
semua yang jadi bukti
          G
tersimpan di dalam palung hati)

Reff III:
  F              G
  Kamu adalah bukti
       Gm/Bb                 F
  dari cantiknya paras dan hati
        Dm      Em
  kau jadi harmoni
       F
  saat ku bernyanyi
          Dm         Em
  tentang terang dan gelapnya
  Am    G
  hidup ini
  F                 G
  Kaulah bentuk  terindah
 (kaulah bentuk terindah)
       Gm/Bb            A
  dari baiknya Tuhan padaku
        Dm       Em        F
  waktu tak mengusaikan cantikmu
           (mengusaikan cantikmu)
        Dm      Em     G
  kau wanita terhebat bagiku
                (F)
  tolong kamu camkan itu
Outro: F Em Dm G
            uuuu
                C
tolong kamu camkan itu

Wednesday, 6 December 2017

Hakikat Kecintaan terhadap Nabi Muhammad SAW

Assalamu'alaikum wr.wb.
Gimana nih kabar temen-teman, pada sehat semua kan? Oke langsung saja, kali ini saya akan berbagi ilmu mengenai hakikat kecintaan kita terhadap Nabi Muhammad SAW. Silakan langsung disimak saja, semoga bermanfaat. Aamiin


Hakikat kecintaan terhadap Rasulullah SAW

Mencintai Nabi Muhammad SAW merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim yang jujur dalam keislamannya. Mencintai beliau merupakan bagian dari ibadah yang sangat mulia dan wujud kesempurnaan iman seseorang. Rasulullah SAW merupakan sosok panutan umat Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Maka, amat sangatlah pantas, beliau SAW menjadi pemimpin para nabi dan rasul sebagaimana kita tau beliau SAW begitu gigih dan penuh dengan kesabaran dalam berdakwah menyebarkan agama Islam, agama yang diridloi Allah SWT. Adapun cara yang paling sederhana dalam menumbuhkan rasa kecintaan kita terhadap Nabi Muhammad SAW ialah dengan membaca sejarah kehidupan beliau SAW.

Wahai pembaca yang budiman, ketahuilah bahwasanya mencintai Rasulullah SAW bukanlah pada sebatas pengakuan saja. Mencintai Rasulullah SAW merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT, maka kita wajib memberikan kecintaan kita kepada beliau SAW atas dasar ilmu dan amalan yang benar.

Untuk kasus semacam ini, realita umat Islam terbagi dalam beberapa kelompok:
Pertama, kelompok yang ghuluw yaitu mereka yang mencintai Rasulullah SAW melampaui batasan-batasan syariat. Mengagungkan dan mengangkat beliau hingga mencapai martabat ilahiyyah.
Kedua, kelompok yang mencintai Rasulullah SAW dengan mengada-adakan acara-acara perayaan dan peringatan-peringatan yang tidak dikenal dan tidak pernah diamalkan oleh para sahabat Rasulullah SAW dan para ulama salaf (selain hari raya Idul Fitri dan Idul Adhha).
Ketiga, kelompok yang mendasari kecintaan kepada Rasulullah SAW atas dasar ilmu dan amalan yang benar. Mereka itulah Ahlus Sunnah. Mereka benar-benar menjaga wasiat dan perintah Allah SWT.

Mencintai Rasulullah SAW berarti juga mencintai Allah SWT, karena sejatinya tidaklah Allah SWT menjadikan seseorang sebagai nabi ataupun rasul melainkan dari hamba-Nya yang sangat dicintai-Nya. Adapun tolok ukur kecintaan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya bukanlah pada semangat dengan memperbanyak amalan-amalan tanpa mwngikuti rambu-rambu syariat, tetapi terletak pada kesungguhan dalam mengikuti petunjuk beliau.

Wahai saudara-saudaraku, dengan demikian maka bisa ditarik inti dan kesimpulannya yaitu cara mencintai Rasulullah SAW yang paling mendekati benar dan tepat yaitu dengan ilmu dan amalan yang benar, berdasarkan dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta penerapan (pemahaman) salaful ummah.

Sebagai penutup artkel kali ini, saya mengingatkan kembali kepada saudara-saudaraku dimanapun kalian berada. Perhatikanlah serta ingat nasihat yang amat berharga dari al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i yang intinya “Barangsiapa yang menganggap baik suatu amalan (berdasarkan logika, perasaan dan semangat tanpa dasar ilmu yang benar) sungguh ia  telah membuat syariat baru

Wallahu a'lam.......

Saturday, 2 December 2017

Sholat Investasi Dunia Akhirat

بسم الله الرحمن الرحيم

Sholat merupakan ibadah tertua yang menurut Al Quran diamanatkan kepada para nabi Allah, mulai dari Nabi Adam AS sampai Nabi Muhammad SAW. Ibadah sholat merupakan cara komunikasi antara seorang hamba dengan Penciptanya, sebagai kebutuhan pokok manusia.

Sholat merupakan pilar utama bangunan agama, bisa dibayangkan bila sebuah bangunan tanpa pilar atau tiang, tentu tidak tegak. Telah banyak dalil-dalil dalam Al Quran yang menerangkan mengenai peringatan, ancaman hingga hukuman bagi mereka yang meninggalkan sholat. Sangat mengherankan memang, jika masih ada orang yang berani-beraninya mengabaikan sholat, bahkan sampai meninggalkannya. Sepertinya mereka tidak tau betapa bahayanya meninggalkan sholat, padahal Allah SWT di dalam Al Quran mengancam orang-orang yang meninggalkan sholat dengan memasukkan mereka ke dalam api neraka sebagaimana disebutkan dalam Q.S. Al-Muddatstsiir ayat 42-44.

Dalam hadits Nabi SAW, juga disebutkan mengenai orang yang tidak sholat. Beliau bersabda yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Hibban yang artinya: "Barangsiapa yang menjaga sholatnya, niscaya sholat itu akan menjadi cahaya, bukti dan penyelamat baginya pada hari kiamat kelak. Barangsiapa yang tidak menjaga sholatnya, ia tidak akan mendapatkan cahaya dan tidak akan memiliki sesuatu yang akan menyelamatkannya di akhirat kelak. Dan di akhirat kelak, mereka yang tidak melaksanakan sholat akan dikumpulkan bersama Qarun, Fir'aun, Hamman dan Ubay bin Khalaf" 

Sholat juga merupakan garis pemisah/pembeda antara orang-orang kafir dengan orang-orang muslim. Sebagaimana sabda Nabi SAW yang artinya: "Garis pemisah antara kita dengan orang-orang kafir adalah sholat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir" (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Adapun keuntungan yang didapatkan dari sholat diantaranya:
  • Sholat merupakan cara untuk mendapatkan pertolongan dari Allah SWT (Q.S. Al-Baqarah : 45)
  • Sholat mengantarkan kita menjadi orang yang bertakwa (Q.S. Al-Baqarah : 2-3)
  • Sholat mencegah dari perbuatan keji dan munkar (Q.S. Al-'Ankabuut : 45)
  • Sholat memelihara dari sifat mengeluh dan kikir (Q.S. Al-Ma'aarij : 19-23)
  • Sholat dapat menenangkan dan menemtramkan hati dan jiwa, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi SAW yang artinya "Penyejuk hatiku adalah di dalam sholat" (H.R. Ahmad dan Nasa'i)
  • Dan lain-lain

Selain yang disebutkan diatas, sholat juga merupakan tolok ukur seluruh amal perbuatan sebagaiman yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya " Amalan yang pertama kali akan dihisb dari seorang hamba adalah sholatnya. Apabila sholatnya baik, maka baiklah seluruh amal perbuatan lainnya....." (H.R. Ath-Thabrani).

Seorang muslim yang bertakwa akan menjadikan sholatnya sebagai investasi abadi di akhirat, karena salat itu akan menghapus dosa-dosa sebagaimana Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Apa pendapat kalian bila ada sebuah sungai di depan pintu rumah salah seorang dari kalian, di mana dalam setiap harinya ia mandi di sungai tersebut sebanyak lima kali, apakah masih tertinggal kotoran dari padanya? Para sahabat menjawab: "Tentu tidak tertinggal sedikitpun kotoran padanya", Rasulullah SAW bersabda: "Yang demikian itu juga lah semisal sholat lima waktu, Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahan dengan salat lima waktu tersebut" (H.R. Bukhari dan Muslim)

Akhirnya yang harus dipahami bersama, hanya sholatlah yang bisa mengantarkan kita ke surga Allha SWT sebagaimana yang terdapat dalam  firmannya yang artinya ".....Orang-orang yang memelihara sholatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, yakni yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya" (Q.S. Al-Mu'minuun : 9-11)
Wallahu a'lam bishshawab

Friday, 1 December 2017

Macam-macam Teori Perjanjian dan Penjelasannya


بسم الله الرحمن الرحيم
Halo gaes, kali ini saya akan berbagi ilmu mengenai apa saja sih teori-teori mengenai perjanjian. Silakan disimak saja artikel di bawah ini yang sudah saya buat. Semoga bermanfaat. Aamiin

TEORI PERJANJIAN
1. Teori berdasarkan prestasi kedua belah pihak adalah dengan melihat prestasi dari para pihak yang terlibat dalam kontrak.

  • Will Theory

Disebut juga dengan teori hasrat yang menekankan kepada pentingnya hasrat atau “will” atau “intend” dari pihak yang memberikan janji. Teori ini kurang mendapat tempat, dikarenakan bersifat (sangat) subjektif , dalam hal mana menurut teori ini yang terpenting dari suatu kontrak bukanlah apa yang dilakukan oleh para pihaknya, tetapi apa yang mereka inginkan belaka. Aspek pemenuhan dari kontraknya sendiri dianggap sebagai urusan belakangan, karena yang didahulukan adalah kehendaknya.


  • Equivalent Theori

Teori ini mengajarkan bahwa suatu kontrak baru mengikat jika para pihaknya telah memberikan prestasi yang seimbang atau sama nilai (equivalent). Dalam prakteknya sekarang, teori ini mulai ditinggalkan dikarenakan banyak kontrak dalam perkembangannya dan dikarenakan alasan apapun dilakukan dengan prestasi yang tidak seimbang antara para pihak.


  • Bargaining Theory

Teori ini merupakan perkembangan dari teori sama nilai. Teori ini mengajarkan bahwa suatu kontrak hanya mengikat sejauh apa yang telah dinegoisiasikan dan kemudian disetujui oleh para pihak.


  • Injurious Reliance Theory.

Disebut dengan teori kepercayaan merugi, bahwa kontrak sudah dianggap ada jika dengan kontrak yang bersangkutan sudah menimbulkan kepercayaan bagi pihak terhadap siapa janji itu diberikan sehingga pihak yang menerima janji tersebut karena kepercaaannya itu akan menimbulkan kerugian jika janji itu tidak terlaksana.


2. Teori berdasarkan Formasi Kontrak:

  • Teori Kontrak Defacto (implied in-fact)

merupakan formasi kontrak yang tidak pernah disebutkan dengan tegas namun ada dalam kenyataan serta secara prinsip diterima sebagai suatu kontrak.


  • Teori Kontrak Ekspresif

Merupakan suatu teori yang sangat kuat berlakunya, bahwa setiap kontrak yang dinyatakan dengan tegas (ekspresif) oleh para pihak, baik secara lisan maupun tertulis, sejauh memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sahnya kontrak.


  • Teori Promissory Estoffel.

Disebut juga dengan “Detrimental Reliance” yang mengajarkan bahwa dianggap ada kesesuaian kehendak di antara para pihak jika pihak lawan telah melakukan sesuatu sebagai akibat dari tindakan-tindakan pihak lainnya yang dianggap merupakan tawaran untuk suatu ikatan kontrak.


  • Teori Kontrak Quasi (implied in law)

Teori ini mengajarkan bahwa dalam hal-hal tertentu, dan apabila dipenuhi syarat-syarat tertentu, maka hukum dapat menganggap adanya kontrak di antara para pihak dengan berbagai konsekuensinya. Sungguhpun dalam kenyataannya kontrak tersebut tidak pernah ada.

3. Teori Dasar Klasik. Teori-teori berikut merupakan teori dasar yang dijadikan landasan awal berpijaknya suatu kontrak:

  • Teori Hasrat

Teori ini disebut juga sebagai will theory, yang mendasarkan kepada hasrat dari para pihak dalam kontrak tersebut, ketimbang apa yang secara nyata dilakukan.


  • Teori Benda

Teori ini menyatakan bahwa suatu kontrak, secara objektif keberadaannya adalah dianggap sebagai suatu “benda”, sebelum dilaksanakannya pelaksanaan (performance) dari kontrak tersebut. Dengan demikian, kontrak merupakan benda yang dibuat, disimpangi atau bahkan dibatalkan oleh para pihak. Teori ini perwujudannya adalah dalam bentuk tertulis, sehingga, seolah-olah yang menjadi benda yang dinamakan kontrak tersebut adalah kertas-kertas yang bertuliskan kontrak dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.


  • Teori Pelaksanaan

Teori ini mengajarkan bahwa yang terpenting dari suatu kontrak adalah pelaksanaan (enforcement; performance) dari kontrak yang bersangkutan.


  • Teori Prinsip Umum

Menurut teori ini, suatu kontrak tetap mengacu pada efek general (umum) dari suatu konsep kontrak itu sendiri. Maknanya adalah, bahwa walaupun ada pengaturan khusus terhadap kontra baik itu yang lahir dari suatu undang-undang ataupun kesepakatan para pihak sendiri, namun secara umum prinsip-prinsip yang ada tetap dipakai.

4. Teori Holmes tentang Tanggung Jawab (Legal Liability) yang berkenaan dengan kontrak
Teori ini dihasilkan oleh sarjana hukum terkemuka dari Amerika yang bernama Holmes. Secara prinsipil, teori ini mengajarkan bahwa:
Tujuan utama dari teori hukum adalah untuk menyesuaikan hal-hal eksternal ke dalam aturan hukum.
Kesalahan-kesalahan moral bukan unsur dari suatu kewajiban.
Teori Holmes tentang kontrak mempunyai intisari bahwa:
- Peranan moral tidak berlaku untuk kontrak;
- Kontrak merupakan suatu cara mengalokasi resiko, yaitu resiko wanprestasi
- Yang terpenting bagi suatu kontrak adalah standar tanggung jawab yang eksternal sedangkan maksud aktual yang internal adalah tidak penting.


  • Teori Liberal tentang kontrak

Teori ini mengajarkan bahwa secara prinsipil setiap orang menginginkan keamanan. Sehingga, setiap orang harus menghormati oranglain, begitu juga menghormati hartanya. Namun demikian, untuk melaksanakan ini perlu adanya komitmen diantara para pihak sehingga secara moral, komitmen ini harus dilaksanakan.

Thursday, 30 November 2017

Lirik lagu Mars IMM dan Hymne IMM

بسم الله الرحمن الرحيم
Halo sob, terkhusus IMMawan dan IMMawati gimana kabar kalian nih, semoga kalian dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT, Aamiin. Kali ini saya akan berbagi tau mengenai lirik dari mars dan hymne IMM. Untuk itu, silakan disimak dan dihafalkan bagi kalian yang ikut IMM.
IMM jaya..., IMM jaya..., IMM jaya..jaya..jaya..




Lirik lagu Mars IMM dan Hymne IMM


MARS IMM
Ayo lah… ayo… ayo….
Derap derukan langkah
Dan kibar geleparkan panji-panji
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Sejarah umat telah menuntut bukti

Ingatlah… ingat… ingat…
Niat tlah diikrarkan
Kitalah cendekiawan berpribadi
Susila cakap takwa kepada Tuhan
Pewaris tampuk pimpinan umat nanti

Immawan.. dan Immawati…
Siswa teladan, putra harapan
Penyambung hidup generasi

Umat Islam, seribu zaman
Pendukung cita-cita luhur
Negri indah adil dan makmur 


HYMNE IMM

Semoga berkah rahmat Ilahi
Melimpahi perjuangan kami
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Ikhlas beramal dalam bakti
Gemilang sinar surya menyinari fajar harapan
Jayalah… IMM jaya
Abadi… perjuangan kami

Sunday, 5 November 2017

Penjelasan Singkat Hukum Perdata


بسم الله الرحمن الرحيم

A. Pengertian Hukum Perdata
Istilah hukum perdata dapat meliputi hukum perdata formil atau disebut pula hukum acara perdata dan hukum perdata materiil. Hukum Perdata formil atau hukum acara perdata adalah ketentuan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditegakkannya atau dipertahankannya hukum perdata materiil. Adapun hukum perdata materiil adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan menentukan hak, kewajiban, dan kepentingan yang bersifat keperdataan seseorang (termasuk badan hukum). Selain itu secara lurus, pengertian hukum perdata meliputi hukum perdata umum sebagaimana diatur dalam KUH Perdata dan hukum perdata khusus (hukum dagang) sebagaimana diatur dalam KUH Dagang beserta peraturan perundang-undangan lainnya atau secara sempit terbatas pada hukum perdata umum sebagaimana diatur dalam KUH Perdata. Hukum perdata ini merupakan bagian dari hukum privat sehingga dapat dinamakan pula dengan hukum sipil.
Beberapa pengertian hukum perdata yang dikemukakan oleh para ahli hukum. Subekti menyatakan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan (R. Subekti, 1979: 9). Senada dengan itu Abdulkadir Muhammad mengartikan hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dan orang lain (Abdulkadir Muhammad, 1993: 1).
Berdasarkan pendapat ahli hukum tersebut, dapat disimpulkan pengertian hukum perdata, yaitu segenap peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan titik berat pengaturannya kepada kepentingan perseorangan atau pribadi. Ditilik dari isinya, hukum perdata merupakan hukum privat karena mengatur hubungan antar pribadi. Akan tetapi, dalam perkembangannya timbul pergeseran hukum perdata dari hukum privat kepada hukum publik berhubung peraturan hukum yang mengatur kepentingan perorangan tersebut telah dicampuri oleh pemerintah dengan cara membuat peraturan hukum yang memaksa dengan tujuan melindungi kepentingan perseorangan lainnya yang secara psikologis dan ekonomis mempunyai kedudukan yang lemah.
Kemudian hukum perdata ini ada yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum perdata yang tertulis adalah hukum perdata yang dibuat oleh pembentuk Undang-undang, sedangkan hukum perdata yang tidak tertulis adalah hukum perdata yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, dibuat oleh masyarakat, bukan oleh pembentuk undang-undang. Hukum perdata yang tidak tertulis lazim disebut dengan istilah “hukum adat”.

B. Sejarah Hukum Perdata di Indonesia
KUHPer (BW)  adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna
Hukum privat yang berlaku di Prancis dimuat dalam dua kodifikasi yang bernama code civil dan code de commerce.
Pada waktu Prancis menguasai Belanda, kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Prancis, kedua kodifikasi itu masih berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintahan Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional.
Baru pada tahun 1838 dengan berdasarkan asas yang terdapat dalam code civil dan code de commerse, pemerintah Belanda dapat menciptakan 2 kodifikasi yang bersifat nasional, yang diberi nama:
Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW
Wetboek van Koophandel disingkat WvK
Untuk kodifikasi KUH Perdata di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C. J. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kesesuain antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda.
Disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. C. C. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda yang diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia.
Mr. C. C. Hagemann tidak berhasil, sehingga pada tahun 1836 ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr. C. J. Scholten van Oud Haarlem.
Pada 31 Oktober 1837, Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A. A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C. J. Scholten van Oud Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. A. J. Van Nes.
Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia maka KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23, dan mulai berlaku pada Januari 1948.

C. Kedudukan Hukum Perdata di Indonesia
Setelah Indonesia menjadi Negara yang merdeka sejak pernyataan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengalami banyak perubahan. Perubahan yang dimaksud karena banyak pasal di dlam KUH Perdata dicabut oleh undan-undang yang sama atau sama atau sejenis atau dinyatakan tidak berlaku karena tidak sesuai dengan alam pikiran atau kesadaran hukum bangsa Indonesia yang modern dan religious. Dalam perihal berlakunya BW setelah Indonesia menjadi Negara merdeka dan berdaulat saat ini ada beberapa penyebab atau momen yang mengakibatkan pasal-pasal BW tidak berlaku.

D. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Berbeda dengan sistematika KUH Perdata, pembidangan hukum perdata materiil menurut ilmu pengetahuan hukum, meliputi 4 bidang, yaitu sebagai berikut :
Hukum Perorangan (personenrecht)
Hukum perorangan adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai pribadi alamiah (manusia) sebagai subjek hukum dalam hukum atau mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kecakapan seseorang dalam hukum, hak-hak (kewajiban-kewajiban) subjektif seseorang serta hal-hal yang mempunyai pengaruh terhadap kedudukan seseorang sebagai subjek hukum, seperti jenis kelamin, status menikah, umur, domisili, status dibawah pengampuan, atau pendewasaan serta mengatur mengenai register pencatatan sipil.
Hukum kekeluargaan (familierecht)
Hukum kekeluargaan adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai hubungan antar pribadi alamiah yang berlainan jenis dalam suatu ikatan kekeluargaan, seperti perkawinan, perceraian, hubungan antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian, atau periparan.
Hukum harta kekayaan (vermogensrecht)
Hukum harta kekayaan adalah ketentan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum seseorang dengan harta kekayaan yang dikuasainya, yang melahirkan hak atas kekayaan yang bersifat absolut (diatur dalam hukum kebendaan) dan melahirkan hak atas kekayaan yang bersifat relatif (diatur dalam hukum perikatan).
Hukum kewarisan (erfrecht)
Hukum kewarisan adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai peralihan (pemindahan) hak kepemilikan harta kekayaan seseorang setelah yang bersangkutan meninggal dunia (pewaris), menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagiannya masing-masing.
Adapun KUH Perdata membagi hukum perdata materiil atas 4 bidang juga, yang kemudian dituangkan dalam 4 buku yaitu
Buku I : tentang orang (van personen)
Buku II : tentang kebendaan (van zaken)
Buku III : tentang perikatan (van verbintenissen)
Buku IV : tentang  pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring)

Semoga bermanfaat...........