Monday 28 August 2017

Nasionalisme: pengertian, prinsip-prinsipnya, ciri-ciri, tujuan, unsur-unsurnya, bentuk dan arti pentingnya serta contohnya TERLENGKAP

Halo gaes, kali ini saya akan berbagi ilmu mengenai nasionalisme dan seluk-beluk yang ada didalamnya. Untuk lebih jelasnya, silakan simak artikel di bawah ini. Semoga bermanfaat.

NASIONALISME

1. Pengertian Nasionalisme
Kata “nasionalisme” secara etimologis berasal dari kata “nasional” dan “isme” ,yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air, memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa.  Menurut Ensiklopedia Indonesia, nasionalisme diartikan sebagai sikap politik dan sosial dari kelompok-kelompok suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bahasa, dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan.

2. Paham Nasionalisme
Sekelompok besar manusia mendiami puluhan ribu kepulauan di nusantara dari sabang sampai merauke, yang terdiri atas bermacam-macam suku bangsa, menganut berbeda-beda agama, berpaham politik aneka aliran, namun karena mempunyai persamaan asal-usul leluhur, persamaan  nasib jaya dan derita di masa lampau, persamaan perjuangan dalam membebaskan diri dari penjajahan, dan mempunyai hasrat cita-cita yang kuat untuk hidup bersama dalam satu negara.  Semua itu tercermin dalam sesanti “Bhinneka Tunggal Ika” berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Nasionalisme Indonesia adalah jelas dan tegas yang disebut nasionalisme pancasila. Dengan ciri khusus demikian itu, maka nasionalisme Indonesia merupakan nasionalisme yang menerima bangsa lain menjadi rakyat Indonesia sebagai kesatuan dan menghargai bangsa lain sebagai sesama makhluk Tuhan serta menghargai karya bangsa lain. Jadi nation atau bangsa Indonesia adalah sekelompok besar masyarakat Indonesia baik asli atau keturunan asing, yang berbeda-beda dalam suku bangsa, berbagai agama dan aliran politik yang bersatu untuk hidup bersama sebagai satu kesatuan bangsa besar yaitu bangsa Indonesia.
Paham kebangsaan dalam nasionalisme Indonesia merupakan paham kebangsaan dengan semangat patriotisme yang memerlukan tokoh-tokoh pembinaannya. Dalam melangsungkan nasionalisme pancasila perlu juga adanya suatu doktrin nasional untuk membina ketahanan nasional dalam rangka mengatasi segala ancaman, tantangan,hambatan, dan gangguan yang membahayakan identitas dan integritas serta kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Pemahaman tentang nasionalisme dapat dibedakan kedalam arti sempit dan kedalam arti luas sebagai berikut :
a. Nasionalisme dalam arti sempit
Nasionalisme berarti perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang tinggi bahkan hingga berlebihan, sehingga memandang bangsa lain lebih rendah dari bangsanya (Chauvinisme).  Paham ini pernah dianut oleh beberapa negara di dunia seperti Italia, Jepang, dan Jerman. Sebagai warga negara indonesia dan sebagai warga masyarakat dunia, kita tidak boleh menganut paham nasionalis dalam arti sempit Chauvinisme, karena akan berdampak buruk pada tatanan pergaulan internasional, sedangkan secara pribadi bnagsa indonesia tidak menganut paham ini, bahkan menentangnya. Hal ini terlihat jelas dalam asas hubungan luar negeri yang dianut oleh negara indonesia yaitu bebas dan aktif.
b. Nasionalisme dalam arti luas
Nasionalisme dalam lingkup ini diartikan sebagai perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya dengan tetap menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di dunia.  Suatu bangsa yang menganut pengertian ini mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan dan keselamatan bangsanya, serta tetap mengohormati bangsa lain seperti menghormati bangsanya sendiri
Nasionalisme atau rasa cinta dan bangga kepada bangsa dan negara sangat penting dimiliki oleh rakyat suatu negara, karena nasionalisme membentuk suatu kesadaran para pemeluknya untuk memberikan loyalitasnya kepada negara, bukan lagi kepada golongan, kelompok, suku, ras, agama, maupun budaya masing-masing. Indonesia sebagai negara yang memiliki tingkat kemajemukan sangat tinggi membutuhkan kesadaran seluruh rakyatnya untuk memiliki rasa nasionalisme, sehingga tujuan negara yang ingin dicapai dapat terwujud, yaitu melalui usaha pembangunan yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh rakyat dan elemen negara. Di Indonesia, nasionalisme atau semangat kebangsaan dirangkum dalam sila ketiga pancasila yang ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut.
a. Memiliki rasa cinta tanah air dan bangsa
b. Menempatkan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan
c. Bangga menjadi bagian dari bangsa indonesia
d. Mengakui dan menghargai kemajemukan yang ada di Indonesia
e. Memupuk dan menjaga semangat persatuan dan kesatuan dunia
f. Turut serta dalam usaha menciptakan perdamaian dunia
g. Turut serta dalam mempertahankan dan memajukan negara
h. Menjaga nama baik bangsa

3. Prinsip – Prinsip Nasionalisme
a. Prinsip kebersamaan
Penerapan prinsip kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari menuntut setiap warga negara agar memiliki sikap “pengadilan diri” untuk mengarahkan aktivitasnya menuju kehidupan yang selaras,serasi, dan seimbang. Nilai kebersamaan menuntut setiap warga negara untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b. Prinsip persatuan dan kesatuan
Prinsip persatuan dan kesatuan terwujudkan dalam bentuk kesetiaan atau loyalitas yang tinggi hanya untuk kepentingan negara. Ini berarti setiap warga negara harus mampu mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan yang dapat menimbulkan perpecahan dan anarkis (merusak). Untuk tetap tegaknya prinsip persatuan dan kesatuan, setiap warga negara harus mampu mengedepankan sikap kesetiakawanan sosial, peduli terhadap sesama, solidaritas dan berkeadilan sosial.
c.   Prinsip demokrasi/demokratis
Prinsip demokrasi/demokratis memandang bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak , dan kewajiban yang sama. Karena hakikat semangat kebangsaan adalah adanya tekad untuk hidup bersama yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara yang tumbuh dan berkembang dari bawah untuk bersedia hidup sebagai bangsa yang bebas, merdeka, bersatu,  berkedaulatan, adil dan mamkmur.

4. Ciri-ciri Nasionalisme
Adapun semangat kebangsaan pada bangsa indonesia diakomodasi dalam pancasila sila ke-3 yakni “Persatuan Indonesia” dan ditandai dengan ciri-ciri berikut ini :
a. Mencintai bangsa dan tanah air Indonesia
b. Rela berkorban demi bangsa dan negara
c. Bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia
d. Menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

5. Tujuan Nasionalisme
a. Menjamin kemauan dan kekuatan mempertahankan masyarakat internasional
melawan musuh dari luar negara sehingga melahirkan semangat rela berkorban.
b. Menghilangkan ekstrimisme dari warga negara.
c. Menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air.
d. Menciptakan hubungan yang rukun dan harmonis, dan mempererat tali persaudaraan yang utuh.

6. Unsur-unsur Nasionalisme
Unsur-unsur nasionalisme antara lain : perasaan nasional, watak nasional, batas nasional, bahasa nasional, agama, dan peralatan nasional.
Untuk menumbuhkan semangat nasionalisme ita harus menghindari hal-hal sebagai berikut:
a. Sukuisme yaitu sikap yang menganggap suku bangsanya sendiri yang paling baik dan merendahkan suku bangsa lain.
b. Propinsialisme yaitu sikap yang lebih mengutamakan kepentingan provinsinya sendiri tanpa memperdulikan kepentingan bangsa yang lebih besar.
c. Chauvinisme yaitu sikap yang mengagung agungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain.
d. Ekstrimisme yaitu sikap keras mempertahankan pendirian dengan berbagai cara, walaupun melanggar ketentuan-ketentuan hukum negara.

7. Bentuk-Bentuk Nasionalisme
a. Nasionalisme kewarganegaraan yaitu nasionalisme yang terbentuk karena negara memperoleh kebenaran politik dari partisipasi aktif warga negaranya.
b. Nasionalisme Etnis yaitu nasionalisme yang terbentuk karena negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat.
c. Nasionalisme Budaya yaitu nasionalisme yang terbentuk karena negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama anggota masyarakat.
d. Nasionalisme Romantik atau Identitas yaitu nasionalisme etnis yang terbentuk karena negara memperoleh kebenaran politik sebagai sesuatu yang alamiah dan merupakan ekspresi suatu bangsa atau ras.
e. Nasionalisme Agama yaitu nasionalisme yang terbentuk karena negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama yang dipeluk oleh anggota masyarakat.
f. Nasionalisme Kenegaraan yaitu nasionalisme yang merupakan kombinasi antara nasionalisme kewarganegaraan dan nasionalisme etnis. Dalam konsep nasionalisme kenegaraan, bangsa menjadi komunitas yang memberikan konstribusi terhadap pemeliharaan dan kekuatan negara.

8. Pentingnya Nasionalisme
Nasionalisme menjadi dasar pembentukan negara kebangsaan. Hubungan nasionalisme dan kebangsaan memiliki kaitan yang erat. Negara kebangsaan adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme. Artinya, adanya tekad masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. Rasa Nasionalisme sudah dianggap telah muncul manakala suatu bangsa memiliki cita-cita yang sama untuk mendirikan suatu negara kebangsaan. Nasionalisme merupakan paham kebangsaan, semangat kebangsaan, dan kesadaran kebangsaan. Paham nasionalisme akan menjadikan kita memiliki kesadaran akan adanya bangsa dan negara.
Nasionalisme menjadi persyaratan mutlak bagi hidupnya sebuah bangsa. Ideologi nasionalisme membentuk kesadaran para pengikutnya bahwa loyalitas tidak lagi diberikan  keyakpada golongan atau kelompok kecil, seperti agama, ras, suku, dan budaya (primordial), namun ditunjukan kepada komunitas yang dianggap lebih tinggi yaitu bangsa dan negara. Sebagai kesimpulannya, nasionalisme sebagai ide (ideologi) menjadi keadaan yang harus ada bagi keberadaan agama.

9. Contoh-contoh Nasionalisme
a. Menjaga ketertiban masyarakat dengan mematuhi aturan yang berlaku.
b. Mematuhi dan mentaati hukum negara.
c. Bersedia mempertahankan dan memajukan negara.
d. Melestarikan budaya indonesia.
e. Menggunakan produk dalam negeri
f. Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa
g. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara

No comments:

Post a Comment