Thursday, 30 November 2017

Lirik lagu Mars IMM dan Hymne IMM

بسم الله الرحمن الرحيم
Halo sob, terkhusus IMMawan dan IMMawati gimana kabar kalian nih, semoga kalian dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT, Aamiin. Kali ini saya akan berbagi tau mengenai lirik dari mars dan hymne IMM. Untuk itu, silakan disimak dan dihafalkan bagi kalian yang ikut IMM.
IMM jaya..., IMM jaya..., IMM jaya..jaya..jaya..




Lirik lagu Mars IMM dan Hymne IMM


MARS IMM
Ayo lah… ayo… ayo….
Derap derukan langkah
Dan kibar geleparkan panji-panji
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Sejarah umat telah menuntut bukti

Ingatlah… ingat… ingat…
Niat tlah diikrarkan
Kitalah cendekiawan berpribadi
Susila cakap takwa kepada Tuhan
Pewaris tampuk pimpinan umat nanti

Immawan.. dan Immawati…
Siswa teladan, putra harapan
Penyambung hidup generasi

Umat Islam, seribu zaman
Pendukung cita-cita luhur
Negri indah adil dan makmur 


HYMNE IMM

Semoga berkah rahmat Ilahi
Melimpahi perjuangan kami
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Ikhlas beramal dalam bakti
Gemilang sinar surya menyinari fajar harapan
Jayalah… IMM jaya
Abadi… perjuangan kami

Sunday, 5 November 2017

Penjelasan Singkat Hukum Perdata


بسم الله الرحمن الرحيم

A. Pengertian Hukum Perdata
Istilah hukum perdata dapat meliputi hukum perdata formil atau disebut pula hukum acara perdata dan hukum perdata materiil. Hukum Perdata formil atau hukum acara perdata adalah ketentuan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditegakkannya atau dipertahankannya hukum perdata materiil. Adapun hukum perdata materiil adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan menentukan hak, kewajiban, dan kepentingan yang bersifat keperdataan seseorang (termasuk badan hukum). Selain itu secara lurus, pengertian hukum perdata meliputi hukum perdata umum sebagaimana diatur dalam KUH Perdata dan hukum perdata khusus (hukum dagang) sebagaimana diatur dalam KUH Dagang beserta peraturan perundang-undangan lainnya atau secara sempit terbatas pada hukum perdata umum sebagaimana diatur dalam KUH Perdata. Hukum perdata ini merupakan bagian dari hukum privat sehingga dapat dinamakan pula dengan hukum sipil.
Beberapa pengertian hukum perdata yang dikemukakan oleh para ahli hukum. Subekti menyatakan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan (R. Subekti, 1979: 9). Senada dengan itu Abdulkadir Muhammad mengartikan hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dan orang lain (Abdulkadir Muhammad, 1993: 1).
Berdasarkan pendapat ahli hukum tersebut, dapat disimpulkan pengertian hukum perdata, yaitu segenap peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan titik berat pengaturannya kepada kepentingan perseorangan atau pribadi. Ditilik dari isinya, hukum perdata merupakan hukum privat karena mengatur hubungan antar pribadi. Akan tetapi, dalam perkembangannya timbul pergeseran hukum perdata dari hukum privat kepada hukum publik berhubung peraturan hukum yang mengatur kepentingan perorangan tersebut telah dicampuri oleh pemerintah dengan cara membuat peraturan hukum yang memaksa dengan tujuan melindungi kepentingan perseorangan lainnya yang secara psikologis dan ekonomis mempunyai kedudukan yang lemah.
Kemudian hukum perdata ini ada yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum perdata yang tertulis adalah hukum perdata yang dibuat oleh pembentuk Undang-undang, sedangkan hukum perdata yang tidak tertulis adalah hukum perdata yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, dibuat oleh masyarakat, bukan oleh pembentuk undang-undang. Hukum perdata yang tidak tertulis lazim disebut dengan istilah “hukum adat”.

B. Sejarah Hukum Perdata di Indonesia
KUHPer (BW)  adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna
Hukum privat yang berlaku di Prancis dimuat dalam dua kodifikasi yang bernama code civil dan code de commerce.
Pada waktu Prancis menguasai Belanda, kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Prancis, kedua kodifikasi itu masih berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintahan Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional.
Baru pada tahun 1838 dengan berdasarkan asas yang terdapat dalam code civil dan code de commerse, pemerintah Belanda dapat menciptakan 2 kodifikasi yang bersifat nasional, yang diberi nama:
Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW
Wetboek van Koophandel disingkat WvK
Untuk kodifikasi KUH Perdata di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C. J. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kesesuain antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda.
Disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. C. C. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda yang diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia.
Mr. C. C. Hagemann tidak berhasil, sehingga pada tahun 1836 ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr. C. J. Scholten van Oud Haarlem.
Pada 31 Oktober 1837, Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A. A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C. J. Scholten van Oud Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. A. J. Van Nes.
Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia maka KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23, dan mulai berlaku pada Januari 1948.

C. Kedudukan Hukum Perdata di Indonesia
Setelah Indonesia menjadi Negara yang merdeka sejak pernyataan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengalami banyak perubahan. Perubahan yang dimaksud karena banyak pasal di dlam KUH Perdata dicabut oleh undan-undang yang sama atau sama atau sejenis atau dinyatakan tidak berlaku karena tidak sesuai dengan alam pikiran atau kesadaran hukum bangsa Indonesia yang modern dan religious. Dalam perihal berlakunya BW setelah Indonesia menjadi Negara merdeka dan berdaulat saat ini ada beberapa penyebab atau momen yang mengakibatkan pasal-pasal BW tidak berlaku.

D. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Berbeda dengan sistematika KUH Perdata, pembidangan hukum perdata materiil menurut ilmu pengetahuan hukum, meliputi 4 bidang, yaitu sebagai berikut :
Hukum Perorangan (personenrecht)
Hukum perorangan adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai pribadi alamiah (manusia) sebagai subjek hukum dalam hukum atau mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kecakapan seseorang dalam hukum, hak-hak (kewajiban-kewajiban) subjektif seseorang serta hal-hal yang mempunyai pengaruh terhadap kedudukan seseorang sebagai subjek hukum, seperti jenis kelamin, status menikah, umur, domisili, status dibawah pengampuan, atau pendewasaan serta mengatur mengenai register pencatatan sipil.
Hukum kekeluargaan (familierecht)
Hukum kekeluargaan adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai hubungan antar pribadi alamiah yang berlainan jenis dalam suatu ikatan kekeluargaan, seperti perkawinan, perceraian, hubungan antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian, atau periparan.
Hukum harta kekayaan (vermogensrecht)
Hukum harta kekayaan adalah ketentan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum seseorang dengan harta kekayaan yang dikuasainya, yang melahirkan hak atas kekayaan yang bersifat absolut (diatur dalam hukum kebendaan) dan melahirkan hak atas kekayaan yang bersifat relatif (diatur dalam hukum perikatan).
Hukum kewarisan (erfrecht)
Hukum kewarisan adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai peralihan (pemindahan) hak kepemilikan harta kekayaan seseorang setelah yang bersangkutan meninggal dunia (pewaris), menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagiannya masing-masing.
Adapun KUH Perdata membagi hukum perdata materiil atas 4 bidang juga, yang kemudian dituangkan dalam 4 buku yaitu
Buku I : tentang orang (van personen)
Buku II : tentang kebendaan (van zaken)
Buku III : tentang perikatan (van verbintenissen)
Buku IV : tentang  pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring)

Semoga bermanfaat...........