Hallo sob, kali ini gue akan berbagi ilmu mengenai apa yang dimaksud dengan geostrategi dan apa yang dimaksud dengan ketahanan nasional. Oke, silakan disimak semoga ada manfaatnya.
Geostrategi dan Ketahanan Nasional
1.Pengertian Geostrategi
Geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik,lebih aman, dan bermartabat.
Bagi bangsa Indonesia, geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka hal itu sebagai pegangan atau bahkan doktrin pembangunan dan hal ini lazim disebut sebagai suatu ketahanan nasional. Dalam Pembukaan UUD 1945 dijelaskan setelah alinea III tentang pernyataan proklamasi,…."Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdsasan kehidupan bangsa.." pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut sebagai landasan fundamental geostrategi Indonesia. Hal ini sejalan dengan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dakam Negara Indonesia merupakan suatu dasar fundamental Negara, atau dalam ilmu hokum disebut sebagai"staatsfundamentalnorm" ,atau pokok kaidah Negara yang fundamental, yang merupakan sumber hokum dasar Negara.
Berdasarkan pengertian geostrategi tersebut maka berkembangnya geostrategi Indonesia sangat terkait erat dengan terbentuknya bangsa Indonesia yang terbentuk dari berbagai macam etrnis, suku, ras, golongan, agama, bahkan dalam territorial yang terpisah karena adanya proses sejarah, nasib, serta tujuan untuk mencapai martabat kehidupan yang lebih baik. Dengan lain perkataan menurut Notonagoro terbentuknya bangsa Indonesia merupakan proses persatuan "monopluralis". Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut:
1. kesatuan sejarah
2. kesatuan nasib
3. kesatuan budaya
4. kesatuan wilayah
5. kesatuan asas kerohanian
maka, geostrategi Indonesia diperlukan dan dikembangkan untuk mewujudkan dan mempertahankan integritas bangsa dan wilayah tumpah darah Negara Indonesia, mengingat kemajemukan bangsa Indonesia serta sifat khas wilayah tumpah darah Negara Indonesia, maka geostrategi Indonesia dirumuskan dalam bentuk Ketahanan Nasional.
2. Ketahanan Nasional
Konsepsi Ketahanan nasional
Negara Indonesia sebagai suatu negara memiliki letak geografis yang sangat strategis di Asia Tenggara. Berdasarkan peranan dan posisi negara Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan akan merupakan ajang perebutan kepentingan kekuatan transnasional. Oleh karena itu sebagai suatu negara, Indonesia harus memperhatikan dan mengembangkan ketahanan nasional.
Pengertian Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, kelaangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia (Suradinata,2005:47). Cara mengembangkan dan mewujudkan ketahanan nasional setiap bangsa berbeda-beda sesuai dengan falsafah, budaya dan pengalaman sejarah masing-masing. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia ketahanan nasional dibangun di atas dasar falsafah bangsa dan negara Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila telah hidup dan berkembang dalam kehidupan objektif bangsa Indonesia sebelum membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara. pancasila dalam hubungannya dengan ketahanan nasional dalam kosepsi dan seluruh pelaksanaannya harus memiliki landasan yuridis yang jelas. Atas dasar pengertian inilah maka landasan konstitusional atau landasan yuridis ketahanan nasional bangsa Indonesia adalah UUD 1945, yang bersumber pada dasar falsafah Pancasila.
1. Konsepsi Ketahanan Nasional
Secara konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh :
1. Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya
2. Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan, dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
3. Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan ( the stability idea of change).
Berdasarkan konsep pengertiannya yang dimaksud dengan ketahanan adalah suatu kekuatan yang membuat suatu bangsa dan Negara dapat bertahan, kuat menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Konsekuensinya ketahanan harus disertai dengan keuletan, yaitu suatu usaha secara terus menerus secara giat dan terus menerus secara giat dan berkemauan keras menggunakan segala kemampuan dan kecakapan untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional. Tantangan adalah merupakan suatu usaha yang bersifat menggugah kemampuan, adapun ancaman adalah suatu usaha untuk mengubah atau merombak kebijaksanaan atau keadaan secara konsepsional dari sudut kriminal maupun politis. Adapun hambatanadalah suatu kendala yang bersifat atau bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual yang berasal dari dalam sendiri. Apabila hal tersebut berasal dari luar maka dapat disebut sebagai gangguan. Berdasarkan pengertian sifat-sifat dasarnya maka ketahanan nasional adalah :
1. Intergratif
Hal ini mengandung pengertian segenap aspek kehidupan kebangsaan dalam hubungannya dengan lingkungan sosialnya, lingkungan alam dan suasana ke dalam saling mengadakan penyesuaian yang selaras dan serasi.
2. Mawas ke dalam
Ketahanan nasional terutama diarahkan kepada diri Negara dan bangsa itu sendiri untuk mewujudkan hakikat dan sifat nasionalnya.
3. Menciptakan kewibawaan
Ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat integrative mewujudkan suatu kewibawaan nasional serta memiliki deterrent effect, yang harus diperhitungkan pihak lain.
4. Berubah menurut waktu
Ketahanan nasional suatu bangsa pada hakikatnya tidak bersifat tetap, melainkan sangat dinamis. Hal ini sangat bergantung pada situasi dan kondisi.
Ketahanan nasional harus diwujudkan dengan menggunakan baik pendekatan kesejahteraan, maupun pendekatan keamanan. Kehidupan nasional tersebut dapat dibagi ke dalam berbagai aspek berikut :
1. Aspek alamiah yang meliputi :
1. Letak geogrfis Negara.
2. Keadaan dan kekayaan alam.
3. Keadaan dan kemampuan penduduk
2. Aspek kemasyarakatan yang meliputi :
1. Ideologi
2. Politik
3. Ekonomi
4. Sosial budaya dan hankam
5. Pertahanan dan keamanan
Unsur-unsur tersebut yang meliputi alamiah karena jumlahnya tiga maka disebut Tri Gatra ; sedangkan aspek kemasyarakatan dinamakan Panca Gatra. Keseluruhan unsur secara sistematik yang membagi kehidupan nasional dalam delapan aspek tersebut disebut Asta Gatra.
2. Ketahanan Nasional sebagai Kondisi
Ditinjau dari segi sifatnya maka sebenarnya konsepsi ketahanan nasional tersebut bersifat objektif dan umum. Oleh karena itu secara teoritis dapat diterapkan di Negara manapun juga. Dalam hubungannya dengan penerapan kondisi tersebut factor situasi dan kondisi Negara sangat menentukan. Oleh karena itu meskipun secara konsepsual sama namun secara situasi dan kondisi Negara berbeda-beda, maka wujud ketahanan nasionalpun akan berbeda-beda pula. Sesuai dengan konsepsi ketahanan nasional, maka kondisi tersebut mengandung suatu kemempuan untuk menyusun kekuatan yang dimiliki bangsa Indonesia. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi dan menanggulangi berbagai bentuk ancaman yang ditujukan terhadap bangsa nan Negara Indonesia maka ditentukan strategi untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Indonesia. Strategi ini ditentukan berdasarkan pengalaman sendiri, yang kemudian diolah dan disistemasir hingga menjadi doktrin. Demikianlah ketahanan nasional suatu bangsa merupakan suatu persoalan universal, sedangkan cara dan strategi yang ditentukan berbeda-beda.
Geostrategi dan Ketahanan Nasional
1.Pengertian Geostrategi
Geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik,lebih aman, dan bermartabat.
Bagi bangsa Indonesia, geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka hal itu sebagai pegangan atau bahkan doktrin pembangunan dan hal ini lazim disebut sebagai suatu ketahanan nasional. Dalam Pembukaan UUD 1945 dijelaskan setelah alinea III tentang pernyataan proklamasi,…."Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdsasan kehidupan bangsa.." pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut sebagai landasan fundamental geostrategi Indonesia. Hal ini sejalan dengan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dakam Negara Indonesia merupakan suatu dasar fundamental Negara, atau dalam ilmu hokum disebut sebagai"staatsfundamentalnorm" ,atau pokok kaidah Negara yang fundamental, yang merupakan sumber hokum dasar Negara.
Berdasarkan pengertian geostrategi tersebut maka berkembangnya geostrategi Indonesia sangat terkait erat dengan terbentuknya bangsa Indonesia yang terbentuk dari berbagai macam etrnis, suku, ras, golongan, agama, bahkan dalam territorial yang terpisah karena adanya proses sejarah, nasib, serta tujuan untuk mencapai martabat kehidupan yang lebih baik. Dengan lain perkataan menurut Notonagoro terbentuknya bangsa Indonesia merupakan proses persatuan "monopluralis". Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut:
1. kesatuan sejarah
2. kesatuan nasib
3. kesatuan budaya
4. kesatuan wilayah
5. kesatuan asas kerohanian
maka, geostrategi Indonesia diperlukan dan dikembangkan untuk mewujudkan dan mempertahankan integritas bangsa dan wilayah tumpah darah Negara Indonesia, mengingat kemajemukan bangsa Indonesia serta sifat khas wilayah tumpah darah Negara Indonesia, maka geostrategi Indonesia dirumuskan dalam bentuk Ketahanan Nasional.
2. Ketahanan Nasional
Konsepsi Ketahanan nasional
Negara Indonesia sebagai suatu negara memiliki letak geografis yang sangat strategis di Asia Tenggara. Berdasarkan peranan dan posisi negara Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan akan merupakan ajang perebutan kepentingan kekuatan transnasional. Oleh karena itu sebagai suatu negara, Indonesia harus memperhatikan dan mengembangkan ketahanan nasional.
Pengertian Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, kelaangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia (Suradinata,2005:47). Cara mengembangkan dan mewujudkan ketahanan nasional setiap bangsa berbeda-beda sesuai dengan falsafah, budaya dan pengalaman sejarah masing-masing. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia ketahanan nasional dibangun di atas dasar falsafah bangsa dan negara Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila telah hidup dan berkembang dalam kehidupan objektif bangsa Indonesia sebelum membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara. pancasila dalam hubungannya dengan ketahanan nasional dalam kosepsi dan seluruh pelaksanaannya harus memiliki landasan yuridis yang jelas. Atas dasar pengertian inilah maka landasan konstitusional atau landasan yuridis ketahanan nasional bangsa Indonesia adalah UUD 1945, yang bersumber pada dasar falsafah Pancasila.
1. Konsepsi Ketahanan Nasional
Secara konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh :
1. Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya
2. Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan, dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
3. Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan ( the stability idea of change).
Berdasarkan konsep pengertiannya yang dimaksud dengan ketahanan adalah suatu kekuatan yang membuat suatu bangsa dan Negara dapat bertahan, kuat menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Konsekuensinya ketahanan harus disertai dengan keuletan, yaitu suatu usaha secara terus menerus secara giat dan terus menerus secara giat dan berkemauan keras menggunakan segala kemampuan dan kecakapan untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional. Tantangan adalah merupakan suatu usaha yang bersifat menggugah kemampuan, adapun ancaman adalah suatu usaha untuk mengubah atau merombak kebijaksanaan atau keadaan secara konsepsional dari sudut kriminal maupun politis. Adapun hambatanadalah suatu kendala yang bersifat atau bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual yang berasal dari dalam sendiri. Apabila hal tersebut berasal dari luar maka dapat disebut sebagai gangguan. Berdasarkan pengertian sifat-sifat dasarnya maka ketahanan nasional adalah :
1. Intergratif
Hal ini mengandung pengertian segenap aspek kehidupan kebangsaan dalam hubungannya dengan lingkungan sosialnya, lingkungan alam dan suasana ke dalam saling mengadakan penyesuaian yang selaras dan serasi.
2. Mawas ke dalam
Ketahanan nasional terutama diarahkan kepada diri Negara dan bangsa itu sendiri untuk mewujudkan hakikat dan sifat nasionalnya.
3. Menciptakan kewibawaan
Ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat integrative mewujudkan suatu kewibawaan nasional serta memiliki deterrent effect, yang harus diperhitungkan pihak lain.
4. Berubah menurut waktu
Ketahanan nasional suatu bangsa pada hakikatnya tidak bersifat tetap, melainkan sangat dinamis. Hal ini sangat bergantung pada situasi dan kondisi.
Ketahanan nasional harus diwujudkan dengan menggunakan baik pendekatan kesejahteraan, maupun pendekatan keamanan. Kehidupan nasional tersebut dapat dibagi ke dalam berbagai aspek berikut :
1. Aspek alamiah yang meliputi :
1. Letak geogrfis Negara.
2. Keadaan dan kekayaan alam.
3. Keadaan dan kemampuan penduduk
2. Aspek kemasyarakatan yang meliputi :
1. Ideologi
2. Politik
3. Ekonomi
4. Sosial budaya dan hankam
5. Pertahanan dan keamanan
Unsur-unsur tersebut yang meliputi alamiah karena jumlahnya tiga maka disebut Tri Gatra ; sedangkan aspek kemasyarakatan dinamakan Panca Gatra. Keseluruhan unsur secara sistematik yang membagi kehidupan nasional dalam delapan aspek tersebut disebut Asta Gatra.
2. Ketahanan Nasional sebagai Kondisi
Ditinjau dari segi sifatnya maka sebenarnya konsepsi ketahanan nasional tersebut bersifat objektif dan umum. Oleh karena itu secara teoritis dapat diterapkan di Negara manapun juga. Dalam hubungannya dengan penerapan kondisi tersebut factor situasi dan kondisi Negara sangat menentukan. Oleh karena itu meskipun secara konsepsual sama namun secara situasi dan kondisi Negara berbeda-beda, maka wujud ketahanan nasionalpun akan berbeda-beda pula. Sesuai dengan konsepsi ketahanan nasional, maka kondisi tersebut mengandung suatu kemempuan untuk menyusun kekuatan yang dimiliki bangsa Indonesia. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi dan menanggulangi berbagai bentuk ancaman yang ditujukan terhadap bangsa nan Negara Indonesia maka ditentukan strategi untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Indonesia. Strategi ini ditentukan berdasarkan pengalaman sendiri, yang kemudian diolah dan disistemasir hingga menjadi doktrin. Demikianlah ketahanan nasional suatu bangsa merupakan suatu persoalan universal, sedangkan cara dan strategi yang ditentukan berbeda-beda.